Pindah Memilih Masih Privilese untuk Sebagian Warga Negara Indonesia

“Somewhere inside of all of us is the power to change the world.” (Roald Dahl)

Kutipan Roald Dahl dari buku Matilda (1988), seorang anak yatim piatu yang berani melawan Kepala Sekolah Miss Trunchbull yang merundungnya, mengingatkan kita sebagai warga negara Indonesia bahwa setiap orang memiliki suara yang penting dan diperhitungkan. Meskipun golput pernah menjadi gerakan melawan Orde Baru pada 1971, kini diharapkan seluruh warga negara Indonesia termasuk pemilih pemula untuk ikut serta dalam Pemilu yang gelarannya 5 tahun sekali.

Source: AI Image Generator Edit by Media Creative Beneran Indonesia

Sayangnya, meskipun setelah tenggat pengurusan pemindahan memilih berakhir 30 hari sebelum Pemilu 2024, 14 Februari 2024, yaitu 15 Januari 2024, masih banyak warga negara Indonesia dengan hak memilih yang belum mengurus karena berbagai macam kendala seperti:

  1. Tidak semua orang dengan hak pilih mendapatkan ijin dari tempat kerjanya untuk mengurus pemindahan hak pilihnya di PPS (Panitia Pemungutan Suara), PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), atau KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupatan/Kota terdekat. Ijin setengah hari atau satu hari untuk pengurusan hak pindah memilih bisa terhitung potong cuti atau bahkan potong gaji. Ini membuktikan bahwa kesempatan untuk pindah memilih hanya privilese untuk sebagian orang yang bisa mendapatkan ijin di tempat kerjanya.
  2. Pekerja lepas atau freelancer juga pihak yang menghadapi kendala untuk memindahkan hak pilih karena tidak memiliki surat tugas kerja.
  3. Orang-orang yang sedang bepergian atau banyak berpindah dan menghadapi kendala untuk mengurus surat domisili juga bukan termasuk pihak dengan privilese untuk memindahkan hak pilih mereka.

Penulis secara pribadi sudah dua kali pemilu dan berusaha mengurus pemindahan hak memilihnya yaitu tahun ini Pemilu 2024 dan Pemilu 2019 yang lalu. Dari 2 pengalaman ini, sebenarnya Indonesia bisa terus berupaya memperbaiki dan mempermudah sistem kepemiluannya terutama untuk memudahkan warga negaranya yang berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Hal ini juga bisa berkontribusi pada pengurangan angka golput yang merasa dipersulit untuk menggunakan hak pilihnya. Meskipun angka golput dari satu pemilu ke pemilu lainnya terus menurun. Pasca reformasi angka golput sempat terus naik dari 2004 ke 2009 dan 2014, yang kemudian turun cukup signifikan pada 2019. CNN mencatat:

  • Pilpres 2004: Jumlah golput 20,24 persen
  • Pilpres 2009: Jumlah golput 25,19 persen
  • Pilpres 2014: Jumlah golput 30,22 persen
  • Pilpres 2019: Jumlah golput 18,03 persen

Amerika Serikat yang merupakan negara demokrasi tertua di dunia yang telah merdeka 248 tahun lalu pada 4 Juli 1776 bisa dijadikan pembelajaran untuk memperhatikan dan mengurus warga negaranya yang sangat dinamis dan aktif untuk pindah dari satu tempat ke tempat lain baik untuk alasan bekerja, belajar, dan lain-lain. KPU (Komisi Pemilihan Umum) pada Juli 2023 mencatat 52 persen pemilih 2024 merupakan pemilih muda dengan komposisi:

  • Usia 17–30 tahun mencapai 31,23 persen atau sekitar 63,9 juta orang.
  • Usia 31–40 tahun mencapai 20,7 persen atau sekitar 42,4 juta orang.

Pada 2009 saja dilaporkan 45 persen populasinya sekitar 90 juta warga negara dengan hak pilih selalu berpindah-pindah setiap 5 tahun sekali dan sekitar 29 juta orang berpindah setiap tahunnya. Sama seperti di Indonesia, ketika warga Amerika terdaftar menjadi pemilih, tempat pemilihan mereka didata berdasarkan alamat tinggal mereka. Karena adanya perbedaanya hukum negara dan hukum federal, banyak warga negara dengan hak pilih yang bingung untuk memindahkan hak pilihnya. Namun setiap state atau negara bagian dengan total 50 negara bagian sudah menentukan dengan jadwal yang jelas. Misalnya, di New York dan Ohio harus tinggal di area tempat mereka akan menggunakan hak pilihnya paling tidak 30 hari. Sedangan di Maine diijinkan untuk baru berada di area tempat memilih pada hari Pemilu.

Terakhir, pada saat Penulis memindahkan hak pilihnya dari Kalimantan Timur ke DKI Jakarta dimana Penulis bekerja, maka hak pilih yang bisa digunakan hanya untuk memilih calon Presiden dan Wakil Presiden. Aturan ini sama dengan pindah memilih ke suatu negara. Berikut catatan NU Online untuk pemindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) beserta penggunaan hak suaranya untuk memilih apa saja:

  • Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR. 
  • Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi. 
  • Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara. 
  • Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau 
  • Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Penulis: Isti Toq’ah, Beneran Indonesia

Referensi: