Mengenal Kekerasan Seksual

Sahabat Beni, mungkin kalian tidak asing dengan istilah yang satu ini. Istilah “kekerasan seksual” yang sering kita temukan dan dengarkan dari berbagai platform beberapa tahun terakhir. Beberapa di antaranya adalah NWR yang bunuh diri karena menjadi korban kekerasan seksual oleh pacarnya, dan kasus HW yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hidup pada 15 Februari lalu.

Masih banyak sekali contoh berita mengenai kekerasan seksual yang kita temukan sehari-hari. Namun, apakah para Sahabat Beni sudah mengetahui apa sebenarnya kekerasan seksual itu? Pembahasan kali ini akan mencoba mendefinisikan kekerasan seksual, dampak dan bagaimana kita menyikapinya.

Kekerasan Seksual itu apa, sih?

Menurut WHO (World Health Organization), kekerasan seksual adalah seluruh tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan tujuan seksual; komentar atau rayuan seksual yang tidak diinginkan; atau tindakan yang memperdagangkan atau cara lainnya terhadap seksualitas seseorang menggunakan paksaan oleh siapapun tanpa memandang hubungannya dengan korban (WHO, 2017).

Menurut Komnas Perempuan, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang dan/atau tindakan lainnya terhadap tubuh terkait dengan nafsu perkelaminan, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, dan/atau tindakan lain yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa, relasi gender dan/atau sebab lain, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan terhadap secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya dan/atau politik. 

Waduh, kalau soal perdefinisian begini ternyata lumayan sulit dimengerti juga ya, Sahabat Beni. Yaudah deh, jangan nge-ghosting dulu (kayak si dia), Sahabat Beni. Min-Beni coba jelaskan lebih singkat dan mudah dimengerti, ya…

Singkatnya, kekerasan seksual adalah tindakan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan kedua belah pihak. Oleh karena tidak berdasarkan persetujuan, pastinya ada unsur pemaksaan dan relasi kuasa yang dilakukan secara sepihak dan menyerang pihak lain.

Akhirnya, tindakan pemaksaan tersebut akan merugikan salah satu pihak (dalam hal ini adalah korban), baik rugi secara material, imaterial, fisik, psikis dan lainnya.

Adapun jenis-jenis kekerasan seksual dibagi menjadi 15 bentuk, yaitu: pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, intimidasi seksual, penghukuman bernuansa seksual, penyiksaan seksual, perkosaan, pemaksaan kehamilan, praktik tradisi, pemaksaan kontrasepsi, prostitusi paksa, pemaksaan aborsi dan kontrol seksual. Selengkapnya dapat di cek di sini!

Dari 15 bentuk kekerasan seksual di atas, perkosaan adalah jenis kekerasan seksual yang sering kita dengar dari berbagai media. Padahal, sebenarnya banyak sekali contoh tindakan kekerasan seksual yang sering kita temui di lingkungan sekitar kita. 

Seperti kita digodain sama segerombolan laki-laki ketika berjalan sendirian ke warung, atau percakapan yang mengarah ke arah seksual yang bikin kita ga nyaman dalam circle pertemanan kita. Termasuk juga ketika foto kita dikomentari dengan komentar yang tidak pantas di media sosial.  

Contoh-contoh kecil yang masih sering kita temukan di lingkungan sekitar kita menunjukkan bahwa kekerasan seksual sangat banyak terjadi, dan semua orang berpotensi menjadi pelaku dan korban.

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual

Dikutip dari pernyataan Komnas Perempuan di Kompas.com pada 12 Januari 2022 lalu, sebanyak 3 perempuan Indonesia mengalami kekerasan seksual setiap 2 jam setiap harinya. Pernyataan tersebut berdasarkan laporan yang terus meningkat diterima oleh Komnas Perempuan sejak tahun 2019 hingga saat ini.

Sangat mengkhawatirkan, ya, Sahabat Beni. Min Beni yakin, kasus yang tidak terlapor tentu tidak kalah banyaknya. Ditambah lagi, mayoritas korban kekerasan seksual adalah anak-anak dan perempuan. 

Dua kelompok rentan ini (red: perempuan dan anak-anak) sering menjadi korban kekerasan seksual karena dianggap lemah dan mudah dimanipulasi. Meskipun tidak semua, namun begitulah realita yang sering terjadi.

Min Beni dalam Menanggapi Kekerasan Seksual

Menurut Min Beni, kekerasan seksual merupakan perbuatan yang sangat merugikan korban. Korban kekerasan seksual di antaranya dapat mengalami trauma secara seksual, gangguan fungsi reproduksi, luka secara fisik, stigma dalam masyarakat hingga trauma berkepanjangan (mappifhui.org).

Akibat dari kekerasan seksual ini tentu saja menjadi penghambat korbannya untuk menjalani kehidupannya dengan baik. Bisa jadi mereka mengurung diri di kamar karena takut keluar rumah, mereka berkeinginan menyakiti diri sendiri bahkan bunuh diri karena merasa malu dengan dirinya sendiri, dan tindakan buruk lainnya. 

Dampak traumatis tersebut tentunya berimbas terhadap keterlibatan aktif mereka di lingkungan sekitarnya. Mereka tidak ingin sekolah, tidak ingin bergabung kegiatan ekstrakurikuler, atau bahkan tidak memiliki keinginan untuk bertemu dengan orang lain.

Akhirnya, mereka tidak memiliki kesempatan untuk mengembangkan potensi mereka atau bahkan mengubur impian mereka dalam-dalam karena trauma yang mereka rasakan.  

 Menyedihkan, bukan? 

Di samping itu, pelaku kekerasan seksual adalah orang-orang yang tidak menghormati hak asasi sesamanya. Sebagai manusia dan warga negara, ia seharusnya memiliki kesadaran penuh untuk menjaga harkat martabat dirinya sendiri dan orang lain. 

Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan dan menyakiti orang lain merupakan salah satu contoh bahwa pelaku kekerasan seksual adalah orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

Oleh karena itu, sebagai warga negara, pelaku kekerasan seksual berhak dihukum karena perbuatannya tersebut. Sahabat Beni jangan sampai jadi pelaku atau korban kekerasan seksual, ya! 

Pengentasan Kekerasan Seksual Harus dilakukan oleh Kita Semua

Tentu saja dalam pengentasan permasalahan ini pemerintah dan berbagai pihak lainnya sudah melakukan banyak hal. Namun, semua masalah akan segera selesai apabila adanya saling dukung dan bekerjasama oleh berbagai pihak. Baik pemerintah dan kita sebagai pelajar perlu terlibat aktif agar kekerasan seksual tidak lagi terjadi dan menimpa kita semua.

Pemerintah pastinya semakin memperbaiki regulasi agar dapat memberikan perlindungan hukum yang baik untuk korban kekerasan seksual, sedangkan pelaku harus ditindak tegas dengan memberikan hukuman yang adil dan setimpal.

Sebagai warga negara, kita harus turut andil untuk mengatasi masalah ini. Kita dapat melakukan hal-hal kecil terlebih dahulu. Ingat, Sahabat Beni. Hal-hal yang besar lahir dari hal-hal yang kecil. 

Sebagai pelajar, kita harus berpegang teguh dengan nilai bahwa semua orang berhak merasakan keamanan dan bebas dari ketakutan dan ancaman. Kita juga harus memahami, bahwa apapun tindakan kita harus dilandasi dengan penghormatan dan tanggungjawab atas diri sendiri dan orang lain.

Semoga hal-hal buruk tidak menimpa Sahabat Beni dimana pun berada, ya!