Peni Pinandhita¹, Lubna Salsabila², Salma Cahya Ointinia³, Vivian⁴, Widya Tjandra⁵
Universitas Negeri Jakarta
ABSTRAK
Trotoar atau jalur pedestrian adalah ruang publik yang digunakan oleh khalayak. Hal tersebut menyebabkan trotoar menjadi perhatian khusus pemerintah dalam rangka menghadirkan ruang publik inklusif menuju Jakarta kota global. Tujuan dari perumusan inovasi dan kebijakan ini, untuk melengkapi program pembangunan ruang publik inklusif juga memberi inovasi penyelesaian masalah yang sering terjadi di trotoar, yang seharusnya menjadi ruang publik yang aman bagi semua orang.
Rekomendasi kebijakan dan inovasi penyelesaian masalah yang sudah dirumuskan berbentuk rangkaian inovasi dan kebijakan yang dikolaborasikan guna mencapai tujuan “Trotoar INDAH;
Inklusif, nyaman, dan aman untuk
semua”. Adapun rangkaian inovasi dan kebijakan tersebut adalah pembuatan telepon darurat “Si Indah” di ujung trotoar, pemasangan CCTV dan videotrone untuk memantau pelanggar dan menampilkan di layar, melengkapi trotoar dengan teknologi asistif untuk disabilitas, dan revitalisasi aturan standar pembuatan trotoar seperti merubah aturan jarak trotoar dengan jalan, penambahan penerangan jalan umum (PJU) dengan jarak yang lebih jelas dan revitalisasi regulasi perawatan trotoar yang masih tumpang tindih di beberapa lembaga.
LATAR BELAKANG MASALAH
Ruang publik inklusif merupakan sebuah syarat yang harus dipenuhi dalam mencapai predikat “Jakarta Kota Global”. Isu aksesibilitas bagi semua kalangan tanpa ada perasaan diskriminasi dalampembangunan ruang publik masih menjadi hal yang perlu mendapat perhatian bersama. Ruang publik yang sederhana, bisa menjadi langkah awal supaya ruang publik lain dapat inklusif, yaitu trotoar sebagai jalur pedestrian. Trotoar di Jakarta banyak dialihfungsikan sebagai tempat jualan hingga parkir liar, banyak objek penghalang, dan kasus kekerasan seksual (Media Indonesia., 2022) banyak terjadi di trotoar pada kelompok rentan, yaitu anak, perempuan, dan penyandang disabilitas, semakin menguatkan bahwa trotoar di Jakarta belum secara penuh menjadi ruang publik yang inklusif.
Berdasarkan data BPS tahun 2021, sekitar 8,56% penduduk Indonesia berusia 10 tahun ke atas merupakan penyandang disabilitas, menjadikan aksesibilitas sebagai kebutuhan mendesak untuk didukung oleh infrastruktur yang inklusif (Badan Pusat Statistik, 2023). Meskipun komitmen pemerintah telah diwujudkan melalui berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, serta Perpres No. 75 Tahun 2015 yang
menjamin hak-hak penyandang disabilitas, implementasi di lapangan masih menemui berbagai hambatan.
Salah satu permasalahan yang sering terjadi adalah buruknya kualitas trotoar di Jakarta. Trotoar sering kali tidak dilengkapi dengan fasilitas yang mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas, seperti jalur pemandu bagi tunanetra atau ramp untuk pengguna kursi roda. Selain itu, trotoar kerap terhalang oleh objek seperti tiang listrik, pohon, atau plang yang mengganggu akses. Penyalahgunaan fungsi trotoar oleh pedagang kaki lima atau parkir liar mengurangi kenyamanan dan keamanan pengguna jalan, terutama kelompok disabilitas. Kondisi ini diperburuk dengan minimnya layanan pengaduan yang dapat diakses langsung oleh penyandang disabilitas saat mereka menghadapi masalah di trotoar sebagai jalur pedestrian.
Kondisi ini menunjukkan bahwa perwujudan kota inklusif, aman, dan nyaman bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan masih perlu diupayakan. Trotoar yang selama ini dianggap hal sepele oleh sebagian pihak ternyata memiliki peran penting dalam mewujudkan ruang publik yang inklusif. Masalah yang telah dipaparkan, maka Policy Brief ini hadir untuk menawarkan solusi kebijakan demi perbaikan menuju “Jakarta Kota Global”.
REKOMENDASI
Dalam merumuskan rangkaian kebijakan dan inovasi menggunakan teori George. C. Edward III (Larry, dalam Riant Nugroho 2009). yang menyatakan bahwa implementasi kebijakan publik menyatakan bahwa keberhasilan tergantung pada empat faktor, yaitu: (1) komunikasi, (2) sumber daya, (3) disposisi, dan (4) birokrasi. Masalah yang dijelaskan menjadi latar belakang, sesuai dengan Teori George. C. Edward III untuk merumuskan kebijakan, kami merumuskan rangkaian inovasi dan kebijakan dengan nama “Trotoar INDAH; Inklusif, nyaman, dan aman untuk semua”. Rangkaian inovasi dan kebijakan dibuat dalam empat bagian, yaitu :
- Pembuatan telepon darurat “Si Indah” di ujung trotoar; telepon darurat ini dirumuskan berdasar banyak masalah kekerasan seksual dan kejahatan yang terjadi di trotoar dalam keadaan sepi sehingga korban bingung harus meminta pertolongan pada siapa. Kehadiran telepon darurat ini memungkinkan korban meminta tolong secara cepat dengan cara lari hingga ujung trotoar di mana telepon darurat ini tersedia (McDermid, 2022).
- Pemasangan CCTV dan videotrone untuk memantau orang yang melanggar dan menampilkan di layar; Nantinya orang-orang yang melanggar aturan penggunaan trotoar akan tertangkap kamera dan sanksinya adalah wajahnya akan ditayangkan di videotron dan dikirimi surat ke rumahnya agar pelaku Jera. Ini tidak melanggar UU Privasi diri sebab yang akan ditampilkan adalah para pelanggar saja.
- Melengkapi trotoar dengan teknologi asistif untuk disabilitas; teknologi asistif yang dirancang untuk membantu orang dengan disabilitas melakukan aktivitasnya. Seperti tempat memutar kursi roda, guiding block menggunakan sensor infrared, dan penyediaan sarana dan prasarana di trotoar yang membuat penyandang disabilitas tidak merasa disisihkan dalam penggunaan trotoar.
- Revitalisasi aturan standar pembuatan trotoar; seperti merubah aturan jarak trotoar dengan jalan, penambahan penerangan jalan umum (PJU) dengan jarak yang lebih jelas dan revitalisasi regulasi perawatan trotoar yang masih tumpang tindih di beberapa lembaga.
Rangkaian inovasi dan kebijakan sebagai solusi dari masalah yang ditemukan ini juga dirumuskan sesuai dengan konsep
SMART
Specific (Spesifik) : Kebijakan ini dirumuskan untuk mengatasi masalah yang sering terjadi pada trotoar atau jalur pedestrian di Jakarta.
- Specific (Spesifik) : Kebijakan ini dirumuskan untuk mengatasi masalah yang sering terjadi pada trotoar atau jalur pedestrian di Jakarta.
- Measurable (Terukur) : Indikator pencapaian proses implementasi inovasi dan kebijakan yang kami gunakan untuk mengukur rangkaian kebijakan ini adalah 80% indikator pencapaian dari empat rangkaian yang telah direncanakan tercapai (indikator pencapaian masing – masing bagian akan dijelaskan lebih spesifik di tahap implementasi).
- Achievable (dapat dicapai) : tujuan ini bisa dicapai jika diperhitungkan sementara melalui data yang ada dan bisa diakses melalui internet. Sebab sudah sesuai dengan sumber daya yang ada dan bisa mendukung ketercapaian implementasi inovasi dan kebijakan ini.
- Relevant (Relevan) : rangkaian inovasi dan peraturan yang ada memiliki tujuan yang relevan dengan kebutuhan Jakarta yang akan segera menuju “Jakarta Kota Global” dan sesuai dengan sustainable development goals poin sebelas.
- Time-bound (Batas waktu) : Batas waktu perencanaan sampai tahap pelaksanaan awal adalah lima tahun dengan tahap pemeliharaan total nantinya setiap dua belas bulan (satu tahun anggaran).
TAHAP IMPLEMENTASI
Kebijakan “Trotoar Indah” dirancang untuk memberikan aksesibilitas dan keamanan yang setara bagi semua, termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan.
Model implementasi yang digunakan untuk mengimplementasikan rangkaian inovasi dan kebijakan ini adalah ICARE (Identify, Create, Assess, Realize, Evaluate) dengan jangka waktu pelaksanaan awal lima tahun. Berikut adalah langkah-langkah implementasinya:
- Identifikasi Masalah Utama (Identify)
- Aksesibilitas dan Keselamatan Trotoar di Jakarta saat ini belum sepenuhnya inklusif dan aman. Banyak trotoar yang tidak ramah bagi penyandang disabilitas, seperti kurangnya guiding block yang benar, ketiadaan ramp, serta infrastruktur yang mendukung mobilitas penyandang disabilitas. Pejalan kaki juga seringkali dihadapkan pada potensi bahaya, seperti kecelakaan atau tindakan kriminal akibat penerangan yang minim dan kurangnya pengawasan.
- Keterbatasan Infrastruktur Fasilitas darurat dan teknologi pendukung seperti telepon darurat, CCTV, dan penerangan jalan masih terbatas. Trotoar seringkali tidak dilengkapi dengan infrastruktur keselamatan, seperti guiding block yang sesuai standar atau alat bantu teknologi untuk penyandang disabilitas. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan survei lapangan, kolaborasi dengan ahli aksesibilitas, dan keterlibatan penyandang disabilitas untuk memastikan trotoar memenuhi kebutuhan mereka.
- Solusi Inovatif (Create)
- Solusi yang direncakan berdasar pada masalahbyang ada adalah empat rangkaian inovasi dan kebijakan yang telah kami tuliskam di atas.
- Penilaian Solusi (Assess)
Keberhasilan akan diukur dari persentase tanggapan layanan darurat yang berhasil dilakukan dalam waktu yang sesuai standar. Target keberhasilan ditetapkan sebesar 80% dari total panggilan darurat yang ditangani dalam waktu maksimal 10 menit sejak laporan diterima hingga penanganan di lokasi kejadian.- Efektivitas CCTV:
Efektivitas CCTV diukur dari jumlah kejadian kriminal atau kecelakaan yang berhasil dicegah atau ditindaklanjuti dengan intervensi yang berdasarkan pada rekaman CCTV. Targetnya adalah penurunan insiden kriminalitas di area trotoar hingga 30% dalam satu tahun. - Kepuasan Pengguna:
Tingkat kepuasan masyarakat terhadap fasilitas trotoar akan diukur melalui survei kepuasan yang dilakukan setiap 6 bulan, dengan target 85% pengguna (termasuk penyandang disabilitas) merasa puas atau sangat puas dengan kenyamanan dan aksesibilitas trotoar. - Penerangan yang Optimal:
Jumlah penerangan yang dipasang akan diukur dari peningkatan penerangan di sepanjang trotoar dengan target 90% area trotoar memiliki tingkat penerangan sesuai standar keamanan jalan. Efektivitasnya juga diukur dari penurunan insiden kriminalitas atau kecelakaan di malam hari sebanyak 25% dalam 12 bulan.
- Efektivitas CCTV:
- Realisasi dan Implementasi (Realize)
- Kolaborasi Stakeholder Implementasi kebijakan ini akan melibatkan berbagai pihak, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, kepolisian, serta komunitas penyandang disabilitas. Setiap pihak memiliki peran strategis dalam pengoperasian dan pemeliharaan infrastruktur yang dibutuhkan.
- Pendanaan
Pembiayaan akan didukung oleh anggaran daerah, Corporate Social Responsibility (CSR) dari sektor swasta, serta hibah internasional. - Edukasi Masyarakat Sosialisasi interaktif yang inovatif dilakukan melalui kampanye edukasi mengenai penggunaan fasilitas publik yang baru, pentingnya keamanan, serta penghargaan terhadap hak pejalan kaki, terutama penyandang disabilitas. Kampanye ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga infrastruktur trotoar.
- Evaluasi Berkala (Evaluate)
- Evaluasi 6 Bulanan
Setiap 6 bulan, dilakukan evaluasi menyeluruh untuk menilai efektivitas kebijakan. Indikator keberhasilan mencakup penggunaan telepon darurat, kecepatan respon layanan, serta angka kriminalitas dan kecelakaan yang tertangkap melalui CCTV. - Indikator Kinerja Utama (KPI)
Kinerja akan dipantau melalui jumlah laporan darurat yang ditangani, pelanggaran yang tertangkap CCTV, dan tingkat kepuasan pengguna trotoar, termasuk penyandang disabilitas. - Perbaikan Berkelanjutan
Berdasarkan hasil evaluasi, kebijakan akan diperbarui untuk meningkatkan relevansi dan efektivitasnya. Jika ada fasilitas yang kurang berfungsi atau tidak memenuhi kebutuhan masyarakat, solusi tambahan atau penyesuaian akan dilakukan.
- Evaluasi 6 Bulanan
DAFTAR PUSTAKA
Badan Pusat Statistik. (2023, January 5).
Disabilitas Dalam Angka – Berita
– Badan Pusat Statistik Provinsi Dki Jakarta. BPS Provinsi DKI Jakarta. Retrieved October 17, 2024, from
https://jakarta.bps.go.id/id/news/2 023/01/05/828/disabilitas-dalam-a ngka.html
Badan Standar Nasional. (1991). Standar Nasional Indonesia. Spesifikasi
Trotoar.
BPK RI. (2011). Undang – Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pengesahan Convention On The Rights With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak – Hak Penyandang Distabilitas Lembaran Negara RI Nomor 107 Tahun 2011.
BPK RI. (2015). Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015 – 2019. Lembaran Negara RI
Nomor 144 Tahun 2015.
BPK RI. (2016). Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Distabilitas.
Lembaran Negara RI Nomor 69 Tahun 2016 ambahan Lembaran RI Nomor 5871.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2006). Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pedoman Fasilitas dan Aksesibilitas pada bangunan gedung dan lingkungan.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2018). Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan 4 (Empat) Pedoman Bidang Jalan dan
Jembatan.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2023). PERENCANAAN TEKNIS FASILITAS PEJALAN KAKI [Surat
Edaran Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pedoman Perencanaan Teknis Fasilitas Pejalan Kaki].
Kementerian Perhubungan. (2014).
Peraturan Menteri Nomor 13
Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas. Kementerian Perhubungan.
Kementerian Perhubungan. (2014). Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan. Kementerian Perhubungan.
LAARY, Y. (2022). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KEAMANAN
DAN KETERTIBAN DI DESA BARU KECAMATAN IBU SELATAN KABUPATEN
HALMAHERA BARAT. Jurnal
Administrasi Publik, 120(8),
606-67.
Media Indonesia. (2022, July 26).
Meningkatnya Kasus Kekerasan Seksual di Jakarta | Media Indonesia. Epaper Media Indonesia. Retrieved October 17, 2024, from https://epaper.mediaindonesia.com
/detail/meningkatnya-kasus-kekera san-seksual-di-jakarta
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. (2022). Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2022 tentang Pembangunan dan Peningkatan Kualitas Complete Street Secara Terpadu.
Propione, J. K. (2021). Implementasi
Aksesibilitas Fasilitas Publik Bagi Penyandang Disabilitas. Jurnal Analisa Sosiologi, 1-18.