[JUARA 5] Penyediaan Ruang Khusus Merokok dan Pembentukan Remaja Pelopor Anti Rokok untuk Mengurangi Paparan Asap rokok di Ruang Terpadu Ramah Anak Jakarta

SMAN 77 Jakarta – Policy Brief ditulis oleh Andi Alyssha Aurelia, Dhirgham Muhammad Anshar Pane, Nayla Maulidia, Reyfan Firmansyah Wibowo, Sekar Calulla Putri Kinasih

PENDAHULUAN

Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) merupakan ruang publik terbuka hijau ramah anak yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang   mendukung   perkembangan anak, kenyamanan orangtua, serta tempat berinteraksi seluruh warga dari berbagai kalangan. Beberapa fasilitas yang tersedia diantaranya yaitu area bermain, olahraga, edukasi, serta taman hijau dan pusat kompos untuk mendukung kesadaran lingkungan. Selain itu, RPTRA memiliki ruang serba guna, PKK Mart, ruang laktasi, serta dapat digunakan untuk acara sosial atau posko pengungsian saat bencana.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membangun sebanyak 324 RPTRA di seluruh wilayah DKI Jakarta. Sejak pembangunannya pertama kali pada tahun 2015, RPTRA telah menjawab kebutuhan warga DKI Jakarta atas ruang publik yang terbuka, asri, aman dan nyaman untuk semua kalangan. Hal ini sejalan dengan    tujuan    didirikannya    RPTRA    yaitu

menciptakan     lingkungan     sosial     sehat    dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Pada era keberlanjutan pembangunan suatu ruang publik di perkotaan, RPTRA Jakarta dihadapkan pada tantangan untuk menciptakan ruang publik yang inklusif. Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta (RKPD) Tahun 2024, arah kebijakan pembangunan daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025 merujuk pada prinsip Penguatan Ketahanan Kota melalui Pembangunan yang Merata, Inklusif dan Berkelanjutan. Hal ini menunjukan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya untuk dapat menciptakan kota Jakarta, tak terkecuali RPTRA sebagai tempat yang inklusif bagi seluruh warga Jakarta.

Nancy Fraser, seorang filsuf dan feminis, memperluas gagasan Habermas tentang ruang publik dengan menekankan pentingnya inklusivitas dan keadilan. Ia berpendapat bahwa ruang publik sering kali tidak inklusif, meminggirkan kelompok tertentu. Fraser menyerukan agar ruang publik menjadi lebih adil dan demokratis, di mana semua orang dapat berpartisipasi secara setara.

PAPARAN ASAP ROKOK DAN UPAYA MEWUJUDKAN RPTRA YANG INKLUSIF

Larangan merokok di lingkungan RPTRA diwujudkan melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok. Selain itu pengelola RPTRA juga menegaskan aturan tersebut melalui pemasangan tanda larangan merokok di lingkungan sekitar RPTRA. Hal ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan pengunjung, terutama anak-anak dan orang tua.

Namun sayangnya, kesadaran warga dalam mematuhi peraturan tersebut masih rendah. Pada berbagai tayangan promosi RPTRA yang diunggah oleh masyarakat di RPTRA masih terdapat warga yang melanggar aturan dengan merokok di area tersebut, mengabaikan kenyamanan bersama. Bagaimana kita dapat mewujudkan RPTRA yang inklusif bagi seluruh warga Jakarta? Bagaimana RPTRA dapat terhindar dari paparan asap rokok?

RUANG KHUSUS MEROKOK DI RPTRA

Menurut Stella L. Zhou dalam jurnalnya yang berjudul Understanding ”Inclusiveness” In Public Space (2019) menyatakan bahwa

”Ruang publik perlu sepenuhnya dapat diakses, baik secara fisik maupun sosial, serta inklusif bagi semua orang. Ini berarti memiliki hak untuk merasa aman, diterima, dan memiliki rasa keterhubungan di setiap ruang publik tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi dan identitas diri mereka.” Hal ini menujukkan bahwa suatu ruang publik yang inklusif ialah ruang publik yang dapat memberikan semua pengunjung dengan berbagai latar belakang identitas mampu diterima haknya untuk merasa aman dan diterima, tak terkecuali perokok. Aktivitas merokok bukanlah perbuatan yang melanggar hukum. Aktivitas tersebut merupakan hak seorang warga negara. Di samping itu, aktivitas merokok juga harus menghormati warga negara yang tidak merokok. Tentu saja perlu tempat yang disediakan yang mampu memenuhi masing-masing hak warga negara tersebut. Keseimbangan nilai antara perokok dan non- perokok masih belum menemui titik terang. Di RPTRA khususnya, orangtua perokok yang mengantarkan anaknya berkunjung ke RPTRA dihadapkan pada pilihan tidak mendampingi anaknya atau melanggar peraturan dilarang merokok di lingkungan RPTRA. Berdasar pada permasalahan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menyediakan Ruang Khusus Merokok di RPTRA. Hal ini bertujuan untuk menjadikan RPTRA sebagai lingkungan yang bebas dari asap rokok dan inklusif bagi semua kalangan.

Ruang Khusus Merokok adalah ruangan khusus yang digunakan untuk merokok yang disediakan di tempat-tempat umum terutama di kawasan tanpa asap rokok. Sesuai dengan Pasal 50 dan 51 dari Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, kita dapat menyediakan Ruangan Khusus Merokok yang harus terpisah dari area utama atau tempat kegiatan lain dan memiliki sarana ventilasi atau alat penghisap udara yang memadai.

Merujuk pada Teori Zoning atau Pemisahan, dengan memisahkan perokok dan non-perokok, maka paparan asap rokok dapat diminimalkan. Tempat merokok yang terpisah secara fisik dan memiliki ventilasi yang baik dapat mengurangi konsentrasi asap di tempat umum.

Perokok tetap dapat berkunjung dan beraktivitas di RPTRA. Namun, para perokok melakukan aktivitas rokoknya di ruang yang sudah disediakan. Hal ini tentunya dapat memberikan keseimbangan yang harmonis antara pengunjung yang merokok dan tidak merokok.

Ruang Khusus Merokok di RPTRA adalah ruangan yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh kalangan masyarakat, Ruangan Khusus merokok ini bukan hanya ruang merokok yang secara langsung terbuka ke alam, tetapi ruang merokok ini mempunyai filter udara yang bisa membersihkan asap rokok menjadi udara bersih kembali. Dengan mengadaptasi teknologi yang digunakan oleh negara Singapura dan China bernama “Smoking Cabin“, kita dapat menyediakan ruang khusus bagi para perokok aktif. Ruangan Khusus Merokok ini dapat mengubah asap rokok menjadi udara bersih dengan menggunakan 3 lapisan filter yang dapat menghilangkan partikel asap rokok.

Dengan menyediakan Ruang Khusus Merokok di RPTRA diharapkan dapat mewujudkan RPTRA yang inklusif bagi semua kalangan serta mewujudkan RPTRA yang nyaman bagi pengunjung yang tidak merokok.

REMAJA PELOPOR ANTI ROKOK DI RPTRA

Remaja Pelopor Anti Rokok adalah sekumpulan remaja berusia 15 – 20 tahun yang ditugaskan untuk menjaga, mengarahkan, dan mengedukasi masyarakat yang mengunjungi RPTRA dari paparan asap rokok. Selain itu peranan remaja sebagai Remaja Pelopor Anti Rokok di RPTRA dapat meningkatkan keterlibatannya dalam berpartisipasi aktif di masyarakat.

Sumber : DataIndonesia.id

Keanggotaan Remaja Pelopor Anti Rokok akan diprioritaskan kepada remaja perokok. Dengan melibatkan remaja yang merokok sebagai Remaja Pelopor Anti Rokok di RPTRA diharapkan dapat mengurangi jumlah perokok remaja di Jakarta. Hal ini sejalan dengan teori “Foot in the Door Effect” atau “Self Perception Theory” oleh Daryl Bem (1972), teori ini menyatakan bahwa individu membentuk sikap atau perilaku mereka berdasarkan pengamatan terhadap tindakan mereka sendiri. Ketika seseorang berperilaku dengan cara tertentu, mereka cenderung mengubah sikap internal mereka agar sesuai dengan perilaku tersebut.

Melalui seleksi dan pembinaan yang terpadu, Remaja Pelopor Anti Rokok memiliki keinginan untuk bertumbuh, berkembang, terbuka akan perubahan, bertanggung jawab, dan tentunya peduli akan sekitar dan keselamatan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan RPTRA yang inklusif.

Tahapan yang dapat dilakukan untuk membentuk Remaja Pelopor Anti Rokok di RPTRA antara lain:

  • Seleksi
    • Sosialisasi di sekolah dan Karang Taruna
    • Pendaftaran
    • Wawancara
    • Pengumuman
  • Pembinaan
    • Materi Komunikasi Efektif
    • Materi Bahaya Rokok
    • Penandatanganan Komitmen
  • Pelaksanaan Tugas, Monitoring dan Evaluasi

REKOMENDASI KEBIJAKAN

Berdasarkan identifikasi masalah serta observasi dan wawancara yang telah dilakukan, maka dalam menciptakan RPTRA Jakarta yang inklusif dan terhindar dari paparan asap rokok, Berikut rekomendasi kebijakan yang dapat diimplementasikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu:

  • Penyediaan Ruang Khusus Merokok di RPTRA; ruangan yang dikhususkan untuk pengunjung RPTRA yang mendampingi anaknya berukuran 2 x 3 meter dan disertai dengan filter udara yang dapat menyaring asap rokok menjadi udara bersih.
  • Pembentukan Remaja Pelopor Anti Rokok di RPTRA; sekelompok remaja berusia 15 – 20 tahun yang telah melalui proses seleksi dan pembinaan bertugas untuk mengawasi, memberikan edukasi dan mengarahkan pengunjung yang merokok untuk menggunakan Ruang Khusus Merokok yang telah disediakan serta menjamin pengunjung RPTRA lainnya terbebas dari paparan asap rokok.

Daftar Pustaka:

  • BPS, 2023, Prosentase Perokok di Indonesia, BPS: Jakarta
  • Semple, Sean, dkk. 2021, Smoke-free Space: a decades of progress, a need for more?, BMJ: Amerika Serikat
  • Junnual Niyoum, dkk. 2019, Effectiveness of a smoking cessation program on self-esteem, attitude, perception, and practice regarding control over smoking among male high school, Journal of Health Research: Thailand
  • Zhou, Stella, 2019, Understanding ’Inclusiveness’ in Public Space, Viva Vancouver: Canada
slot gacorslot demoslot gacor 2024joker768togelmarket1togelmarket1togelmarket1togelmarket1slot gopayslot gopayslot deposit pulsa