[JUARA 4] Strategi Pembenahan Permukiman Kumuh: Perencanaan Program Kebijakan Tata Ruang Kawasan Permukiman di Kampung Kapitan, Pinggir Kali Cipinang Muara

Aisyah Nadine, Naftalie Tiara, Nadra Afroz, Najwa Zakiah, Yanfira Aulia

SMA NEGERI 50 JAKARTA

ABSTRAK

Policy brief ini membahas strategi penataan permukiman kumuh melalui perencanaan kebijakan tata ruang di Kampung Kapitan, yang terletak di pinggir Kali Cipinang Muara. Tujuan utama dari kajian ini adalah untuk menggambarkan kondisi permukiman, menganalisis proses perencanaan, serta implementasi program pembenahan permukiman kumuh yang dilakukan di kawasan tersebut.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode observasi, wawancara terstruktur, serta peran peneliti sebagai instrumen kunci. Sumber data diperoleh dari wawancara dengan warga setempat yang terdampak, serta pejabat terkait di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Analisis mendalam dilakukan untuk memahami tantangan dan peluang dalam perencanaan kebijakan tata ruang yang lebih baik.

Hasil penelitian ini merumuskan program RUMAH (Rumah Untuk Masyarakat Nyaman Huni), yang dirancang untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat dengan menciptakan lingkungan yang aman, sehat, layak, dan nyaman huni. Pelaksanaan program ini diawasi langsung oleh pemerintah untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitasnya.

LATAR BELAKANG

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencetuskan visi pembangunan Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global dengan infrastruktur maju seperti KRL, MRT, dan Transjakarta. Kota ini juga merupakan pusat diplomatik dengan banyak kedutaan. Namun, di balik kemajuan tersebut, terdapat kesenjangan sosial dan ekonomi yang nyata.

Ada kontras antara perumahan mewah dan kawasan kumuh, di mana banyak penduduk miskin tinggal tanpa akses memadai terhadap fasilitas dasar seperti sanitasi, air bersih, dan listrik. Kesenjangan ini dipengaruhi oleh pendidikan, pekerjaan, gender, dan struktur politik.

Kami meneliti salah satu permukiman kumuh yang berada di Jakarta Timur, Cipinang Muara, tepatnya di Kampung Pertanian Selatan (Kapitan). Permukiman kumuh di kawasan
Kapitan, pinggiran kali Cipinang Muara ini terbentuk salah satunya akibat urbanisasi. Masyarakatyang membangun permukiman disana umumnya berasal dari kalangan berpenghasilan rendah yang tidak mampu membeli lahan, sehingga mereka mulai membangun rumah-rumah di sekitar kali

Gambar diatas merupakan kondisi nyata permukiman kumuh di pinggiran kali Kapitan. Kita bisa melihat jika dalam permukiman tersebut sangat minim sekali cahaya matahari yang masuk dan juga sanitasi yang begitu buruk, selain itu tidak ada ruang privasi antara satu sama lain dikarenakan rumah-rumah yang sangat berdempetan.

Berdasarkan analisis penghitungan tingkat kekumuhan pada lokasi penelitian, dapat disimpulkan bahwa nilai kekumuhan di permukiman di kawasan kali Cipinang adalah 3,46 (kumuh sedang –  kumuh berat).

TABEL PENGHITUNGAN TINGKAT KEKUMUHAN KAWASAN KALI CIPINANG MUARA

REKOMENDASI

Berdasarkan latar belakang di atas, kami, Tim Riset SMAN 50 Jakarta, mengusulkan sebuah kebijakan yang dapat ditinjau kembali oleh pemerintah melalui kewenangannya, yaitu program
RUMAH (Rumah Untuk Masyarakat Nyaman Huni). Program ini bertujuan menangani permasalahan permukiman kumuh yang tidak layak huni dan selaras dengan target Presiden yang
menginginkan 100% tanah di Indonesia sudah terdaftar dan bersertifikat, serta tingkat kemiskinan ekstrem turun menjadi 0% pada tahun 2024.

Program RUMAH adalah solusi komprehensif untuk mengatasi masalah
permukiman kumuh, yang terdiri dari tiga pendekatan, yakni Relokasi,
Revitalisasi, dan Renew. Setiap pendekatan disesuaikan dengan kondisi
wilayah dan status kepemilikan lahan sebagai berikut:

  • Relokasi
    Relokasi dilakukan dengan memindahkan warga dari permukiman kumuh ke rumah susun (rusun). Ini diterapkan jika lokasi permukiman tidak sesuai peruntukannya dan tidak bisa diperbaiki, seperti di sepanjang bantaran sungai yang berdasarkan UUD 1945 tidak boleh ada bangunan. Selain itu, relokasi juga menjadi solusi bagi rumahrumah yang dibangun di atas tanah negara atau tanah tanpa sertifikat kepemilikan. Dalam proses ini, pemerintah harus menyediakan lahan untuk membangun rusun baru dan memastikan bahwa relokasi tidak mengganggu mata pencaharian warga yang dipindahkan.
  • Revitalisasi
    Revitalisasi diterapkan pada permukiman kumuh yang masih memungkinkan untuk diperbaiki. Dalam kasus ini, warga memiliki hak milik atas tanah atau rumah mereka. Pemerintah akan membantu renovasi rumah dengan anggaran renovasi sebesar Rp20jt/rumah. Selain perbaikan rumah, pemerintah juga akan memperbaiki infrastruktur lingkungan agar lebih layak huni, termasuk menambahkan area penghijauan dan fasilitas publik yang memadai.
  • Renew
    Renew dilakukan pada rumah-rumah yang berdiri di atas tanah milik pemerintah.   Bangunan-bangunan tersebut akan dirobohkan, dan di atas lahan tersebut akan dibangun permukiman baru yang lebih layak huni atau rusun. Namun, pembangunan harus sesuai dengan peruntukan lahan dan mempertimbangkan apakah wilayah tersebut memungkinkan untuk didirikan permukiman (misalnya, bukan di area yang berisiko seperti bantaran sungai).

Dengan program RUMAH ini, diharapkan permukiman kumuh dapat ditata lebih baik, menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan layak huni bagi seluruh masyarakat.

TAHAPAN IMPLEMENTASI

Untuk merealisasikan Program RUMAH yang terdiri dari revitalisasi, relokasi, dan renew, berikut adalah rencana implementatifnya:

  • Pendataan Masyarakat
    Pelaksana kebijakan akan mendata masyarakat untuk menentukan rumah yang perlu direvitalisasi atau direlokasi. Warga tanpa Sertifikat Hak Milik (SHM) dipertimbangkan untuk relokasi atau renovasi, sedangkan yang memiliki SHM akan direvitalisasi.
  • Perencanaan
    • Revitalisasi: Desain ulang tata ruang untuk meningkatkan infrastruktur dan fasilitas umum bagi warga dengan SHM
    • Relokasi: Warga di kawasan berisiko, seperti bantaran sungai, akan dipindahkan berdasarkan indikator keselamatan
    • Renew: Bagi kawasan kumuh tetapi tidak berisiko, akan disusun rencana renovasi yang mempertimbangkan keberlanjutan dan regulasi.
  • Pelaksanaan
    • Sosialisasi: Informasi kepada masyarakat tentang status hunian (revitalisasi, relokasi, atau renovasi) dan survei untuk mengetahui kebutuhan warga seperti tempat tinggal mereka yang baru seperti sarana fasiltitas dll.
    • Tahapan Implementasi: Pemindahan dilakukan bertahap, terencana, aman untuk masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan, serta memastikan kehidupan masyarakat tidak terganggu.
  • Pemantauan dan Evaluasi
    Pemantauan berkala dilakukan selama program berlangsung. Evaluasi menilai aspek efektivitas, efisiensi, pemerataan manfaat, responsivitas, dan kesesuaian kebijakan.
  • Keberlanjutan
    • Revitalisasi: Tempat wisata dan pengembangan UMKM untuk mendukung ekonomi warga dan meningkatkan produktivitas.
    • Relokasi & Renew: Keberlanjutan kehidupan sehari-hari masyarakat juga penting seperti akses pendidikan, air bersih, dan pelatihan disediakan. Aturan ketat untuk mencegah jual- beli ilegal di rusunawa.
    • Sumber Dana: APBN, APBD, APBDes, dan Non-Lembaga Pemerintah. Pelaksanaan melibatkan masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan untuk memastikan kebutuhan warga terakomodasi.

REFERENSI

Admindpu. (2020, February 11). DPUPKP – rusunawa; pengertian, kriteria, persyaratan. DPUPKP Kulon Progo. Retrieved October 19, 2024, from https://dpu.kulonprogokab.go.id/detil/156/rusunawa-pengertian-kriteria- persyaratan

Didik Kusbiantoro. (2023, May 24). Menteri ATR/BPN: Tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia bersertifikat. ANTARA News. Retrieved October 19, 2024, from https://m.antaranews.com/berita/3554049/menteri-atr-bpn-tahun-2025-seluruh- tanah-di-indonesia-bersertifikat

Febryalvinzha, R. (2018, July 31). Permukiman Tanggap Bencana Banjir Sempadan Sungai (Studi Kasus: Cipinang Muara, Jakarta). GARUDA Kemdikbud. Retrieved October 19, 2024, from https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/718595

Laksono, M. Y. (2023, June 14). Tahun 2024, Berikut Alokasi Pembangunan Rusun, Rusus, hingga PRSEUL.OKKoAmSpIas.com. Retrieved October 19, 2024, from https://www.kompas.com/properti/read/2023/06/14/110000521/tahun-2024- berikut-alokasi-pembangunan-rusun-rusus-hingga-psu

Media Center Sleman. (2024, July 3). Telan Rp29,29 Miliar, Kementerian PUPR Revitalisasi Kawasan Kumuh Mrican. Media Center Sembada. Retrieved October 19, 2024, from https://mediacenter.slemankab.go.id/2024/07/03/telan- rp2929-miliar-kementerian-pupr-revitalisasi-kawasan-kumuh-mrican/

Supanji, T. H. (2023, July 24). Angka Kemiskinan Ekstrem 2023 Turun 1,12 % | Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Kemenko PMK. Retrieved October 19, 2024, from https://www.kemenkopmk.go.id/angka-kemiskinan-ekstrem-2023-turun-112